TANGERANG - Dokter kecantikan sekaligus influencer, Dokter Richard Lee (DRL) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan surat dakwaan yang menjerat Richard Lee atas aktivitas usahanya di bawah bendera CV Athena Mandiri Grup.
Richard diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.
Dalam paparannya, JPU mengungkapkan bahwa Richard Lee memerintahkan bawahannya untuk memodifikasi keterangan pada kemasan produk kosmetik seperti WT, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan RE.2 Pink agar terlihat berbeda dari izin aslinya.