"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," lanjut JPU.
Beberapa produk yang telah diubah namanya tersebut antara lain 'WT' menjadi 'White Tomato', 'RE.2 Pink' menjadi 'Miss P Stem Cell', dan 'Ripskin Superfisial' menjadi 'DNA Salmon di rumah aja'.
Produk-produk ini kemudian dipromosikan dan dijual secara masif melalui akun TikTok Shop 'Bodyskin by Athena'.
Masalah kian pelik dengan adanya temuan bahwa produk tersebut diaplikasikan dengan cara yang menyalahi aturan kosmetik, yakni menggunakan jarum atau suntikan.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," tegas JPU mengutip siaran pers Badan POM dalam surat dakwaannya.