"Saya difitnah uang titipan Rp13 miliar seperti itu. Itu benar-benar tidak benar karena di sini saya sudah print, boleh didokumentasikan sambil saya bicara. Saya ada bukti penghasilan saya dari saya merintis dari saldo cuma Rp5 juta," kata Clara Shinta.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi finansialnya terekam jelas dalam mutasi rekening pribadinya sejak 2018. Clara pun membantah tegas tuduhan adanya aliran dana yang bersifat "titipan".
"Jadi rekening saya itu berprogres bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki manapun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengen tahu," tuturnya.
Atas tindakan tersebut, DG dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun laporan Clara sendiri tercantum dalam nomor perkara LP: LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 4 Juni 2026.
"Karena ada perubahan terbaru ya kalau kita bicara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A itu ternyata sekarang sudah dirubah jadi dipakai Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jadi pasal sangkaannya itu 433 dan atau Pasal 441. Di 441 itu untuk pemberatannya sepertiga hukuman dari 433," ujar Akil Rumaday.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri