Haryadi Harding mengatakan, sejauh ini proses hukum kasus dugaan pelanggaran hak konsumen Richard Lee sudah masuk tahap satu yang artinya dalam masa transisi dari penyidikan di kepolisian menuju penuntutan di kejaksaan.
Kini, pihak Doktif tengah menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri