Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Doktif Klaim sudah Maafkan Richard Lee: Tapi, Proses Hukum Tetap Jalan

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |06:30 WIB
Doktif Klaim sudah Maafkan Richard Lee: Tapi, Proses Hukum Tetap Jalan
Doktif Klaim sudah Maafkan Richard Lee: Tapi, Proses Hukum Tetap Jalan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)
A
A
A

JAKARTA - Jelang Idul Adha 2026, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menegaskan, tak ada kata damai untuk Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. 

Meski secara pribadi sudah memaafkan seterunya tersebut, namun Doktif ingin Richard mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Sejauh ini, belum terpikir untuk damai. Saya mau proses hukum tetap jalan,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, pada 25 Mei 2026.

Doktif menambahkan, libur Idul Adha tidak akan menyurutkan langkahnya untuk mengawal kasus tersebut hingga naik ke persidangan. “Tak ada kaitan antara Lebaran dengan damai,” ujarnya tegas.

Pernyataan senada juga diungkapkan kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding. Baginya, pemberian maaf tak serta merta menghapus tindak pidana yang diduga dilakukan DRL. "Ya, Doktif memaafkan. Tapi proses hukum tetap jalan," ungkap Haryadi.

Dalam penutup pernyataannya, Doktif menyatakan kesiapannya untuk mengawal persidangan Richard Lee. "Insya Allah, saya datang persidangan nanti. Saya pastikan mengawal terus kasusnya.”

Seperti diketahui, berkas perkara kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

 

Haryadi Harding mengatakan, sejauh ini proses hukum kasus dugaan pelanggaran hak konsumen Richard Lee sudah masuk tahap satu yang artinya dalam masa transisi dari penyidikan di kepolisian menuju penuntutan di kejaksaan.

Doktif Lega Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
Doktif Klaim sudah Maafkan Richard Lee: Tapi, Proses Hukum Tetap Jalan. (Foto: Okezone)

Kini, pihak Doktif tengah menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement