JAKARTA - Richard Lee menemukan banyak kejanggalan dalam pernyataan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied menyatakan, pihaknya tidak akan keluar dari koridor hukum dan bukti yang ada. Ia mencium adanya rekayasa dan kebohongan yang disampaikan oleh saksi-saksi di dalam persidangan.
Oleh karena itu, Faizal mewakili kliennya berencana untuk mematahkan tuntutan dengan puluhan pertanyaan mendalam pada sidang berikutnya. “Kami sedang menyiapkan pertanyaan untuk sidang minggu depan. Tadi baru 30 dari target 95 pertanyaan,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Richard Lee kembali membahas posisi kliennya saat dugaan tindak pidana terjadi. Berdasarkan catatan perjalanan, Richard disebut tidak berada di Indonesia pada tanggal yang dituduhkan dalam laporan.
“Sangat menguntungkan ya. Pada 12 Oktober 2026, Richard tidak ada di Indonesia, karena sedang di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana sehingga harus bebas!” ujar Faisal.
Usai sidang, Richard Lee menegaskan, produk White Tomato yang menjadi sengketa dalam persidangan bukan berasal dari toko resminya, melainkan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Satu hal yang pasti, saya sudah sangat fix tentang ini bahwa saksi Samira alias Dokter Detektif membeli produk yang dipermasalahkan bukan dari toko resmi saya. Itu fix ya, bukan produk dari toko saya,” kata sang dokter.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri