Seperti diketahui, Pengadilan Agama Bandung resmi menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana, pada 8 Mei 2026. Namun tampaknya, ‘perjuangan’ Teddy belum akan berakhir.
Pria yang pernah berprofesi sebagai tukang pijit itu mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan berupa banding atau melayangkan gugatan perdata baru, setelah permohonannya ditolak hakim PA Bandung.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri