JAKARTA - Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia Trigina resmi melaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menegaskan bahwa tindakan terlapor sudah melampaui batas karena menyebarkan ranah privasi kliennya ke media sosial.
"Kita kenakan Pasal itu Undang-Undang Data Pribadi Konsumen ya, Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 4 tahun ya, dan ada denda dalam tanda petik di sini Rp4 miliar," ujar Ery di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026).
Rekan setimnya, Sunan Kalijaga juga memberi peringatan keras jika ada pihak lain yang menggerakkan terlapor dalam melancarkan aksinya tersebut.
"Berarti siap-siap nih buat dalangnya, siap-siap nih kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan Undang-Undang," tegasnya.