Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerugian Korban Peretasan IG Ahmad Dhani Bertambah Jadi Rp60 Juta

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |11:49 WIB
Kerugian Korban Peretasan IG Ahmad Dhani Bertambah Jadi Rp60 Juta
Ahmad Dhani
A
A
A

Dalam laporannya, Ahmad Dhani memasukan sangkaan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal.

Aldwin menyebut, berdasarkan pelacakan awal, posisi pelaku diduga berada di wilayah Indonesia Timur dan disinyalir merupakan residivis spesialis peretasan.

"Ini menjadi pelajaran bersama. Kita juga mewanti-wanti pihak Meta dan Komdigi agar akun verified milik publik figur atau pejabat negara tidak semudah itu dijebol," tegas Aldwin. 
 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement