JAKARTA - Aditya Zoni mengungkap kekecewaannya atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama tujuh tahun penjara terhadap sang kakak, Ammar Zoni, buntut kasus peredaran narkoba pada Kamis (23/4/2026).
Meski vobis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya menilai bahwa hukuman itu tak sebanding dengan kesalahan Ammar.
"Ya kaget, kaget. Kaget dan kecewalah gitu," ujar Aditya Zoni dengan di depan ruang sidang hari ini.
Saking syoknya, Aditya mengaku sulit memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai nasib sang kakak ke depan.
"Makanya nggak bisa berkata-kata. Oke, thank you ya," tambahnya singkat.
Kendati demikian, pihak keluarga tetap menaruh harapan besar dalam proses banding yang tengah dipertimbangkan tim kuasa hukum Ammar.
Aditya mengaku hanya bisa berserah sambil terus mendoakan keringanan hukuman bagi sang kakak.
"Ya saya berdoa ya supaya banding kita diterima dan mudah-mudahan bisa diperkecil lagi hukumannya," harap Aditya.
"Ya mudah-mudahan yang terbaik juga gitu," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri