Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Melawan Pembajakan Digital

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |20:22 WIB
Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Melawan Pembajakan Digital
Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Melawan Pembajakan Digital. (Foto: MNC Media)
A
A
A

Sehingga dikategorikan sebagai non-UGC (User Generated Content), menyoroti penanganan pelanggaran HKI yang mencapai 9.217 kasus. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada sits web sebanyak 9.095 konten, sementara di media sosial relatif terbatas dengan 122 konten.

Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto mengungkapkan, langkah tegas pemerintah menjadi momentum penting dalam menjaga keberlanjutan industri streaming legal di Indonesia. 

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti konten ilegal di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakatnya," ungkap Hermawan.

Hermawan menambahkan, "Ini sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator.”

AVISI juga menilai bahwa penanganan masif terhadap konten ilegal, termasuk pelanggaran HKI, akan mendorong peralihan masyarakat ke layanan streaming legal yang lebih aman dan berkualitas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement