Menurut jaksa, para saksi yang dihadirkan pihaknya, seperti Sudrajat alias Jaya hingga Yoshi Anwar, bertujuan untuk memperjelas fakta materiil.
"Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," ungkap Jaksa.
Lebih lanjut, replik ini juga menyoroti isi pleidoi pribadi dari para terdakwa, yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi.
Jaksa menilai, permohonan keringanan hukuman yang disampaikan para terdakwa secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan atas perbuatan mereka.
"Para terdakwa sama sekali tidak membantah surat tuntutan penuntut umum atau meminta permohonan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Melainkan terdakwa satu sampai dengan terdakwa lima secara tidak langsung menurut kami telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dengan memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman," jelas JPU.