Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs dalam Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |15:11 WIB
JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs dalam Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan
Ammar Zoni
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026). 

Dalam tanggapannya, jaksa menilai argumen yang disampaikan tim penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan. 

"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). 

JPU menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST adalah sah dan meyakinkan. 

Mereka juga menepis keberatan penasihat hukum mengenai kehadiran saksi-saksi di luar berkas perkara (BAP). 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement