Dalam kesempatan ini, pihak Doktif juga membawa surat informasi tambahan untuk penyidik.
Surat itu berisi dugaan keterlibatan pihak terdekat Richard Lee, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dugaan TPPU meskipun terlihat dengan jelas pun tidak bisa masuk. Kenapa? Karena laporannya Doktif itu bukan atas nama TPPU, tapi atas perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Nah, di sini Doktif cukup kecewa juga. Kenapa kok pasal TPPU yang sebenarnya juga bisa masuk ke dalam sini tidak dikenakan hanya karena pelaporan awalnya tidak ada pasal penipuan atau TPPU?" keluhnya.
Pihak Doktif pun berharap penyidik tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia menyatakan siap kooperatif dan meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus yang diduga merugikan konsumen hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri