Herlina lebih jauh menjelaskan, secara hukum perzinaan harus memenuhi unsur penetrasi atau dukhul. Hal itu, sama sekali tidak terlihat dalam CCTV. “Jadi memang tidak terjadi perzinaan dalam video CCTV yang ada,” imbuhnya.
Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan di Polda Metro Jaya, pada 22 November 2026. Content creator asal Medan itu menjadikan tujuh video CCTV, surat nikah, dan tangkapan layar chat sebagai barang bukti.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status kasus tersebut dari selidik menjadi sidik pada 10 Februari 2026. Mawa kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan dengan memberikan bukti tambahan pada 20 Februari silam.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri