Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laporan Shella Saukia di Polda Metro Jaya Naik Sidik, Doktif Bakal Jadi Tersangka? 

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |07:04 WIB
Laporan Shella Saukia di Polda Metro Jaya Naik Sidik, Doktif Bakal Jadi Tersangka? 
Doktif
A
A
A

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella memasukan pasal berlapis. 

Doktif disangkakan dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Meski demikian, Julianus mengakui hingga kini polisi belum menetapkan Doktif sebagai tersangka. 

"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, pihak Shella Saukia juga membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya menjadi tersangka dalam laporan yang dilayangkan Doktif. 

"Jelas klien kami dirugikan. Statusnya belum tersangka, penyidikan masih berjalan," katanya. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement