JAKARTA - Upaya Nikita Mirzani mendapatkan keadilan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya tidak membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan sang artis, pada 13 Maret 2026.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu (14/3/2026).
Dengan penolakan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.
Atas vonis tersebut, Niki kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.
Alasannya, Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter.
Uang tutup mulut tersebut kemudian digunakan Niki untuk membayar sisa KPR rumahnya. Hal inilah yang membuat unsur TPPU dalam kasus sang aktris akhirnya terbukti.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri