"Jangan pihak lain bermimpi bahwa ingin mengembalikan kewajiban saudara Olivia dengan cara mengambil, menyita, menggugat aset pihak lain yang bernama klien saya Ibu Nia Daniaty," tegasnya.
Sebagai informasi, pihak Olivia Nathania diminta membayar ganti rugi dengan tenggat waktu hingga 1 April mendatang.
Kesepakatan ini timbul dalam lanjuta sidang aanmaning yang dihadiri perwakilan pihak pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.
Olivia disebut bakal berupaya untuk mencicil utang melalui sisa gaji setelah dikurangi kebutuhan pokoknya, mengingat ia tidak memiliki harta benda yang bisa langsung dijual.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri