Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didesak Ganti Rugi Rp8,1 M, Olivia Nathania Ngaku Tak Punya Harta dan Baru Mau Cari Kerja

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |20:04 WIB
Didesak Ganti Rugi Rp8,1 M, Olivia Nathania Ngaku Tak Punya Harta dan Baru Mau Cari Kerja
Kuasa Hukum Olivia Nathania
A
A
A

JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, menanggapi desakan para korban CPNS bodong yang menuntutnya untuk segera membayar kerugian senilai Rp8,1 miliar. Jika tidak dibayarkan hingga 1 April mendatang, aset keluarganya bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tengah tuntutan tersebut, pihak Olivia mengaku tidak memiliki aset sebagai jaminan pembayaran ganti rugi tersebut. 

"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dengan tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru," kata kuasa hukum Olivia, Wendo Batserin, membacakan surat terbuka dari kliennya setelah menjalani sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (11/3/2026). 

"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak. Namun demikian, apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya akan bertanggung jawab sebagai bentuk itikad baik saya," tambahnya.

Wendo menilai adanya kesalahpahaman para pihak dalam melihat nominal ganti rugi tersebut. Jika pihak korban menuntut senilai Rp8,1 miliar, pihak Olivia justru menyatakan total ganti rugi hanya berkisar Rp600 juta sesuai putusan perkara pidana beberapa waktu lalu. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement