Pengajuan itu dibahas dalam lanjutan sidang mediasi Aanmaning hari ini.
"Nah tadi ada hal yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Olivia dan Rafly yang mengatakan bahwa mereka punya niat baik untuk mengembalikan. Namun, mereka nggak punya harta," kata Odie Hudiyanto.
Perwakilan korban, Agustin, pun menyambut baik biat Olivia untuk membayar ganti rugi tersebut. Hanya saja, janji itu harus ditepati sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku demi hukum.
"Ada niat baik juga dari pihak Olivia dan Rafly bahwasanya dia mau mengembalikan tapi dengan cara mencicil. Karena tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum Oi dan Rafly bahwa Oi baru mau mencari kerja," tutur Agustin.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri