JAKARTA - Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3/2026) malam.
Richard dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menuju Rutan Polda usai menjalani pemeriksaan dengan tangan terborgol.
Berikut Fakta Penahanan Richard Lee atas Laporan Doktif.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini sebenarnya sudah cukup lama didaftarkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif, pada 2 Desember 2024.
Doktif dalam wawancaranya kepada awak media mengatakan, tak menduga laporannya tersebut diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia memastikan, tak ada ‘salam tempel’ di balik penanganan kasusnya.
Dari saksi terlapor, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status Richard Lee sebagai tersangka, pada 15 Desember 2025. Dia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.
Kala itu, penyidik memberondongnya dengan 73 pertanyaan seputar kasus tersebut. Namun pemeriksaan terpaksa dihentikan setelah Richard mengeluh tak enak badan. Malam itu, penyidik pun memulangkannya.
Setelah dipulangkan, Richard Lee diketahui mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan lanjutan, masing-masing pada 19 Januari 2026 dan 4 Februari 2026. Alasannya, dia sedang sakit.
Menariknya selama penundaan pemeriksaan itu, Richard Lee justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. Gugatan itu diajukannya karena tak terima dijadikan tersangka.
Sidang praperadilan perdana Richard Lee digelar pada 22 Januari silam. Namun suami Reni Effendi itu justru absen dari persidangan karena alasan sakit.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan Richard Lee, pada 11 Februari 2026. Atas putusan tersebut, hakim juga mencekal sang dokter bepergian ke luar negeri.
Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. Dia menjalani 12 jam pemeriksaan dan hanya dikenai wajib lapor.
Richard Lee kemudian ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard ditahan karena dianggap tidak kooperatif.
“Penahanan dilakukan, atas pertimbangan tersangka DRL ini dianggap menghambat jalannya penyidikan karena mangkir pemeriksaan tambahan pada 3 Maret kemarin,” ujarnya.
Saat itu, Richard Lee tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya, namun tampak Live TikTok. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026,” kata Budi.
Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dia menilai, hal itu pelajaran bagi para dokter agar tak melakukan ‘marketing kotor’ terhadap sebuah produk kecantikan.
Demikian 7 Fakta Penahanan Richard Lee Atas Laporan Doktif.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri