JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (26/2/2026).
Kepada awak media, dia mengaku, kecewa karena saksi -yang merupakan mantan narapidana- tidak bisa hadir di persidangan. Ammar mengklaim, saksi tersebut mengetahui persis peristiwa kekerasan yang dialaminya.
“Kecewa lah, karena saksi ini punya bukti foto dan video kalau kami dipukuli saat penangkapan di dalam rutan. Tadinya, saya berharap dia membuka semuanya,” ungkap sang aktor.
Meski saksi tidak hadir, namun Ammar Zoni memastikan tidak akan tinggal diam. Dia berencana melampirkan bukti kekerasan tersebut saat sidang pembacaan nota pembelaan alias pleidoi.
“Kuasa hukum saya bilang, bukti itu nanti bisa kami masukkan dalam pledoi,” katanya menambahkan.
Dengan begitu, maka Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan pada 12 Maret 2026. Agenda sidang berupa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. JPU menyebut, Ammar menerima sabu dari Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri