Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Doktif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |06:41 WIB
Doktif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Doktif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fahira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) mengaku kecewa setelah mengetahui Richard Lee tak ditahan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 19 Februari 2026.

“Cukup kecewa sih. Tapi saya belum sempat bertanya sih alasan kenapa dia tidak ditahan,” ungkap Doktif kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Kamis (19/2/2026) malam.

Richard Lee Diperiksa 12 Jam, Pengacara Pastikan Tak Ada Main Mata dengan Penyidik
Doktif kecewa Richard Lee tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Doktif menduga, Richard Lee tidak ditahan karena sakit. Pasalnya, dia sempat melihat tim Dokkes Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pendiri klinik kecantikan Athena tersebut.

“Kemungkinan memang dia sakit ya. Tadi saya lihat, kondisinya seperti tidak fit. Mukanya juga kelihatan kusut banget, kayak stres gitu. Sesuai KUHP baru, seorang tersangka memang tidak boleh ditahan jika dalam kondisi sakit,” kata Doktif menambahkan.

Doktif memilih, menunggu penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait detail pemeriksaan Richard Lee, termasuk alasan penyidik tidak melakukan penahanan padanya. Konferensi pers terkait hal itu, rencananya akan dilakukan hari ini (20/2/2026). 

“Kita lihat saja penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya. InsyaAllah, saya akan datang karena banyak pertanyaan yang ingin saya sampaikan kepada kabid humas secara langsung,” imbuhnya.

Doktif Datangi Polda Metro Jaya, Desak Richard Lee Segera Ditahan
Doktif kecewa Richard Lee tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Doktif juga menanggapi pernyataan Richard Lee terkait legalitas produk yang dijualnya. Dia menyebut, sang dokter berbohong karena produk yang dijualnya justru berbahaya dan tidak sesuai dengan aturan BPOM.

“Yang jelas, BPOM kan sudah merilis bahwa produk DNA salmon yang dia jual itu tidak sesuai. Belum lagi, ada produk yang dimasukkan jarum suntik ke dalamnya. Itu tidak boleh, membahayakan!” ungkap Doktif.

 

Sementara itu, Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen selama 12 jam di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026.

Richard Lee
Doktif kecewa Richard Lee tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Richard memastikan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sangat humanis dan profesional. Dia juga memastikan, tak ada ‘main mata’ antara kliennya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan itu. 

“Penyidik memeriksa Richard dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak klien kami. Apa yang terjadi di dalam itu murni penegakan hukum, tidak ada ‘main mata’ dengan penyidik,” ujar Jeffry.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement