Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencekalan Richard Lee Bisa Diperpanjang hingga 6 Bulan ke Depan

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |22:02 WIB
Pencekalan Richard Lee Bisa Diperpanjang hingga 6 Bulan ke Depan
Richard Lee
A
A
A

JAKARTA - Richard Lee dilarang ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen oleh Polda Metro Jaya. Larangan itu menyusul penolakan gugatan praperadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee. Pencegahan itu akan berlaku hingga 1 Maret 2026. 

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026). 

Meski demikian, masa pencegahan itu bisa diperpanjang hingga enam bulan ke depan, tergantung dari kebutuhan penyidikan. 

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucap Budi.

Pemeriksaan Richard Lee Dilanjut Pekan Depan

Budi menegaskan pihak penyidik selaku tergugat sangat menghormati putusan Majelis Hakim soal praperadilan Richard. 

Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Richard Lee sekira pekan depan. Namun, ia belum menjelaskan lebih rinci terkait tanggal pemanggilan sang dokter.

"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. 

Dengan begitu, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan. 

Kasus ini bermula dari laporan oleh Dokter Detektif alias Doktif yang menuding produk milik Richard Lee mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. 

Ada pula dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat. 

Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat Undang Undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement