Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praperadilan Ditolak, Polisi Segera Panggil Richard Lee Sebagai Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |18:37 WIB
Praperadilan Ditolak, Polisi Segera Panggil Richard Lee Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi bakal memanggil tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee untuk diperiksa pekan depan. Pemanggilan dilakukan pasca praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Hakim PN Jaksel.

"Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pasca ditolaknya praperadilan Richard Lee itu, polisi bakal melakukan gelar perkara internal untuk menentukan jadwal pasti pemeriksaan terhadap Richard Lee. Dalam gugatan yang diajukan Richard Lee itu, hakim di PN Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan sah tidaknya penetapan tersangkanya itu.

"Praperadilan tersangka DRL sebagai Pemohon hari ini sudah diputuskan ditolak sepenuhnya. Karena apa? Termohon, dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Dia menerangkan, gugatan Richard Lee itu ditolak hakim lantaran proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, materi pokok dalam gugatan Richard Lee itu pin bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan karena masuk aspek formil.

"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. Artinya, sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang mana polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, begitu juga telah memeriksa 3 orang ahli.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement