JAKARTA - Richard Lee dilarang ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen oleh Polda Metro Jaya. Larangan itu menyusul penolakan gugatan praperadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee. Pencegahan itu akan berlaku hingga 1 Maret 2026.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, masa pencegahan itu bisa diperpanjang hingga enam bulan ke depan, tergantung dari kebutuhan penyidikan.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucap Budi.