Dalam sidang praperadilan hari ini, dr Richard Lee tampak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara untuk pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon disebut Jefry juga hadir.
“Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak dari kami. Kami pun menghormati proses hukum yang sedang dijalankan,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran dr Richard Lee, Jefry menegaskan hal itu sah secara hukum karena kliennya telah diwakili kuasa hukum. Namun ia mengaku optimis bisa menang di praperadilan ini, meski tetap menyerahkan keputusam pada majelis hakim.