Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel 

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 26 Januari 2026 |20:48 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel 
Richard Lee
A
A
A

"Biarkan masyarakat yang ikut mengawal," tambahnya. 

Doktif bahkan melayangkan tudingan bahwa Richard melakukan dugaan penyuapan kepada pihak Kejaksaan demi lepas dari status tersangkanya. 

"Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," bebernya. 

"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement