"Biarkan masyarakat yang ikut mengawal," tambahnya.
Doktif bahkan melayangkan tudingan bahwa Richard melakukan dugaan penyuapan kepada pihak Kejaksaan demi lepas dari status tersangkanya.
"Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," bebernya.
"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.
(kha)