"Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya, ini hak daripada tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu," tegasnya.
Lantas bagaimana tanggapan Doktif selaku pelapor perihal gugatan praperadilan Richard Lee?
Dalam wawancaranya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga bahwa sang rival akan mengambil langkah tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard atas laporannya terbilang cukup berat yakni 12 tahun.
"Lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid (praperadilan) ya. Jadi nanti Majelis Hakim akan uji prapidmya, seperti apa formalnya, apakah sesuai atau tidak di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Doktif.