Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel 

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 26 Januari 2026 |20:48 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel 
Richard Lee
A
A
A

"Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya, ini hak daripada tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu," tegasnya. 

Lantas bagaimana tanggapan Doktif selaku pelapor perihal gugatan praperadilan Richard Lee?

Dalam wawancaranya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga bahwa sang rival akan mengambil langkah tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard atas laporannya terbilang cukup berat yakni 12 tahun. 

"Lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid (praperadilan) ya. Jadi nanti Majelis Hakim akan uji prapidmya, seperti apa formalnya, apakah sesuai atau tidak di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Doktif. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement