Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel 

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 26 Januari 2026 |20:48 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel 
Richard Lee
A
A
A

JAKARTA - Dokter kecantikan Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Amdaru Rahutomo menyebut gugatan praperadilan itu diajukan Richard sejak 22 Januari 2026. Terkait gugatan itu, Andaru menyebut pihak penyidik menghargai upaya hukum Richard ke pengadilan. 

"Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," kata Andaru Rahutomo di kantornya, Senin (26/1/1026).

"Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," sambungnya. 

Saat ini, Andaru mengatakan pihaknya tengah menunggu panggilan sidang dari pengadilan. Adapun sidang perdana praperadilan Richard Lee sendiri diketahui bakal digelar pada 2 Februari mendatang. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement