Ketiga, penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa Richard Lee pada 19 Januari 2026. Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, penundaan dilakukan karena Richard dalam kondisi sakit.
"Iya, kondisinya masih kurang fit. Pengacara tersangka sudah berkirim surat kepada kami dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada 4 Februari 2026," tutur Budi kepada awak media.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan Doktif, pada 15 Desember 2025.
Bapak tiga anak tersebut kemudian menjalani pemeriksaan perdananya, pada 7 Januari 2026. Namun atas alasan kemanusiaan karena sakit, pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam tersebut terpaksa dihentikan dan dijadwalkan ulang.
(SIS)