JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Senin (19/1/2026) hari ini.
Ketidakhadiran Richard Lee dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto usai berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menuturkan, permintaan penundaan diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” ujar dia.