Adapun pemeriksaan Richard Lee sebelumnya dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya pada 7 Januari lalu.
Dalam kesempatan itu, Richard menjalani pemeriksaan selama sembilan jam dengan total 73 pertanyaan.
Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda karena Richard Lee beralasan sakit. Rencananya, pria 40 tahun itu akan kembali di periksa untuk menyelesaikan sisa pertanyaan dari penyidik.
(kha)