Ia menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Atas laporan ini, Richard Lee pun menyandang status serupa.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media hari ini.
Tak terima dengan status hukumnya, Richard Lee pun sempat membeberkan bukti kepemilikan SIP tersebut.
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025 lalu.
Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaannya hingga 7 Januari mendatang.
(kha)