JAKARTA - Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif dijadwalkan menjalani mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/1/2026).
Agenda mediasi tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
Dia menegaskan, pemanggilan tersebut sudah dilayangkan kepada kedua pihak. Namun hingga kini, belum ada informasi pasti apakah mereka akan hadir dalam mediasi hari ini atau tidak.
"Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka," kata Dwi saat dihubungi awak media, Selasa (6/1/2026).
Masalah bermula saat Richard Lee dan Doktif saling lapor atas dua kasus berbeda. Richard sendiri melaporkan Doktif terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana, Doktif pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Doktif lebih dulu melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 2 Desember 2024 dengan nomor perkara LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.