Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |11:41 WIB
Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani
Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta memutus bersalah Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas kasus pemerasan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara dugaan TPPU dinyatakan tidak terbukti. 

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)

Atas putusan tersebut, Niki dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding pada 10 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya pada 9 Desember 2025, menolak banding ibu tiga anak itu dan memperberat hukumannya.

Dari vonis 4 tahun penjara, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan, hukuman Niki diperberat karena kali ini dugaan TPPU dalam kasus sang artis dinyatakan terbukti.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement