JAKARTA - Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, merespons kedatangan pihak Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Fahmi mengatakan bahwa kliennya tak ingin ambil pusing soal urusan Paula di kantor pengadilan tersebut. Bukan tanpa alasan, sikap santainya didasari lantaran perceraian dengan Paula sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
"Baim menyerahkan kepada saya, karena Baim juga bilang 'ini kan sudah selesai'. Sudah ada ikrar talak, sudah ada akta cerai," kata Fahmi Bachmid di kantornya kawasan Dewi Sartika, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).
Baim Wong merasa tak ada yang perlu dipermasalahkan lagi terkait percerainnya dengan Paula. Fahmi juga mengungkit putusan dari Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang menyatakan hak asuh anak jatuh kepada kliennya.
"Hak asuh ada di tangan Baim Wong, dan itu tidak diajukan upaya hukum. Artinya tidak keberatan terhadap adanya putusan Pengadilan Tinggi Agama, maka logika hukumnya dia telah menerima," tegas Fahmi.
Dalam wawancaranya belum lama ini, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, memang menegaskan kalau kedatangannya di PA Jaksel bukan untuk mempermasalahkan hak asuh anak.
Kehadiran pihaknya untuk meminta kejelasan mengenai progres aduan dugaan pelanggaran yang terjadi di internal pengadilan.
"Jadi saya datang untuk mengklarifikasi soal laporan kami terkait dugaan pelanggaran administrasi ke Bawas Mahkamah Agung," ujar Alvon.
Laporan yang dimaksud Alvon Kurnia Palma itu soal aduan Paula Verhoeven terkait ketidakprofesionalan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kala itu, pejabat humas pengadilan tersebut, berdasarkan putusan hakim menyebut Paula sebagai istri durhaka.
Pernyataan itu dinilai sudah melampaui batas kewenangan dan terindikasi melanggar kode etik sebagai pejabat publik di lingkungan peradilan.
(kha)