Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |11:53 WIB
Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Nanang Gimbal (Foto: Ist)
A
A
A

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya. 

Nanang juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp269 juta. Uang tersebut  nantibya akan diserahkan kepada istri almarhum Sandy. 

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah)," lanjut hakim. 

Diberitakan sebelumnya, aktor Sandy Permana meninggal dunia setelah ditusuk Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, selaku tetangga korban pada Minggu 12 Januari 2025 lalu. 

Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang dengan membawa barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement