JAKARTA - Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana sudah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Dikutip dari SIPP PN Cikarang, terdakwa Nanang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim dalam vonisnya.
Atas perbuatannya, Nanang divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ungkap hakim.