Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiani sebagai sita jaminan.
Belum selesai satu perkara, Keenan dan Rudi kemudian melayangkan gugatan lain dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 30 Juni 2025.
Kali ini, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.
Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi Aldiano melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, mereka belum menyerah dalam memperjuangkan lagu ciptaannya. Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi, pada 3 Juli 2025.
Sang penyanyi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama penggugat dan Keenan Nasution dan membayar denda sebesar Rp900 juta.*
(SIS)