Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |18:30 WIB
Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu <i>Nuansa Bening</i>, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar
Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar. (Foto: Instagram/@vidialdiano)
A
A
A

JAKARTA - Vidi Aldiano memenangkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu tersebut. 

Dengan kemenangan itu, maka suami Sheila Dara Aisha itu sekaligus terbebas dari ancaman bayar ganti rugi yang dipancang Keenan dan Rudu senilai Rp28,4 miliar. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada tiga gugatan hak cipta atas Vidi Aldiano yang ditolak majelis hakim pada 19 November 2025.

Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. 

“Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan tersebut. Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.

Kronologi Gugatan Lagu Nuansa Bening atas Vidi Aldiano:

Gugatan hak cipta bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta. 

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. 

Dalam gugatannya, Vidi Aldiano selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat. 

 

Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiani sebagai sita jaminan. 

Belum selesai satu perkara, Keenan dan Rudi kemudian melayangkan gugatan lain dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 30 Juni 2025. 

Kali ini, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat. 

Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi Aldiano melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima. 

Namun, mereka belum menyerah dalam memperjuangkan lagu ciptaannya. Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi, pada 3 Juli 2025. 

Sang penyanyi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama penggugat dan Keenan Nasution dan membayar denda sebesar Rp900 juta.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement