Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencipta Lagu Nuansa Bening Cabut Kasasi Usai Kepergian Vidi Aldiano

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2026 |07:30 WIB
Pencipta Lagu <i>Nuansa Bening</i> Cabut Kasasi Usai Kepergian Vidi Aldiano
Pencipta Lagu Nuansa Bening Cabut Kasasi Usai Kepergian Vidi Aldiano. (Foto: Instagram/@vidialdiano)
A
A
A

JAKARTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi mencabut kasasi kasus hak cipta lagu Nuansa Bening sepeninggalan Vidi Aldiano, pada 7 Maret 2026. Hal itu diungkapkan Minola Sebayang selaku kuasa hukum kedua musisi tersebut, pada 20 Maret 2026. 

“Hari ini (20/3/2026), atas nama Keenan dan Rudi, kami mencabut proses kasasi yang tengah berjalan di Mahkamah Agung,” ungkap pengacara senior tersebut seperti dikutip dari Intens Investigasi, pada Sabtu (21/3/2026).

Minola Sebayang mengungkapkan, pihaknya akan mencabut kasasi kasus hak cipta lagu Nuansa Bening di Mahkamah Agung. (Foto: Okezone)
Minola Sebayang mengungkapkan, pihaknya akan mencabut kasasi kasus hak cipta lagu Nuansa Bening di Mahkamah Agung. (Foto: Okezone)

Pencabutan kasasi, menurut Minola Sebayang, dilakukan agar proses hukum atas kasus hak cipta Nuansa Bening yang saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung bisa dihentikan sepenuhnya.

“Setelah ini, kami akan mengajukan surat resmi pencabutan perkara, sehingga kasus terhadap almarhum dinyatakan selesai dan bisa ditutup dengan damai,” tutur sang pengacara menambahkan.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano senilai Rp24,5 miliar pada Mei 2025. Kedua musisi itu menilai Vidi melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin selama 16 tahun. 

Vidi Aldiano (IG)
Pencipta Lagu Nuansa Bening Cabut Kasasi Usai Kepergian Vidi Aldiano. (Foto: Instagram/@vidialdiano)

Sebelum kasus itu bergulir di pengadilan, pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp50 juta kepada Keenan dan Rudi. Namun tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan penggunaan lagu Nuansa Bening selama bertahun-tahun.

Pada November 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan menolak gugatan penggugat (Keenan dan Rudi). Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua pencipta lagu itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement