JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan sidang cerai perdana pasangan Na Daehoon dan Juliana Prastini alias Jule rencananya akan digelar pekan depan.
"Sidang pertama untuk perkara cerai talak yang dimaksud akan digelar pada 18 November 2025," ujar Abid kepada awak media di kantornya, pada 11 November 2025.
Abid menegaskan, Na Daehoon sebagai pemohon dan Jule selaku termohon diwajibkan hadir dalam sidang cerai perdana tersebut. Sehingga hakim mediator bisa melakukan mediasi untuk keduanya.
Kewajiban untuk hadir itu, menurut Abid, sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 142 kompilasi hukum Islam. "Setidaknya, pemohon (Na Daehoon) wajib hadir dalam persidangan minggu depan," ungkapnya.
Na Daehoon, menurut Abid, hanya mengajukan permohonan cerai talak dalam gugatannya. Kabar yang beredar, Daehoon dan Jule sudah sepakat untuk bercerai dengan beberapa poin.