Apalagi tim kuasa hukum bintang Comic 8 itu menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang mereka hadirkan di persidangan.
Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan Reza Gladys, pada 3 November 2025. (Foto: Okezone)
“Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya,” kata Galih.*