"Tergantung kalau yang bersangkutan hadir, itu bisa dilakukan mediasi, tapi kalau misalnya konferensinya tidak hadir ya tergugat, berarti kami serahkan kembali ke majelisnya," tuturnya.
Terkait isu orang ketiga yang belakangan ramai diperbincangankan, Puguh juga enggan menanggapi lebih lanjut. Dia berdalih profesinya sebagai pengacara Raisa diatur dalam kode etik.
"Kami ini sebagai kuasa hukum juga memiliki komitmen dan kode etik untuk menjaga kerahasiaan klien. Jadi, segala sesuatunya yang menyangkut materi ataupun kondisi rumah tangga, kami tidak dalam kapasitas untuk bisa menjawabnya," tegas dia.
"Jadi mohon maaf semoga bisa diterima dan dipahami oleh rekan-rekan sekalian ya," tandasnya.
(kha)