Lalu informasi seperti apa yang tak boleh dirilis oleh pihak pengadilan agama? Abid memaparkan, pihaknya tidak boleh mengungkapkan detail proses persidangan, termasuk alasan seseorang menggugat cerai.
“Karena soal itu, ranahnya majelis hakim. Tapi di luar dua hal yang saya sebutkan tadi bisa kami rilis ke publik. Begitu ya,” ungkap Abid menambahkan.
Mengacu pada hal itu, maka Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan tetap memberikan keterangan seputar gugatan cerai Raisa. Abid menyebut, gugatan cerai pelantun Kali Kedua itu didaftarkannya secara daring pada 22 Oktober 2025.
Selanjutnya, pasangan yang menikah pada 3 September 2017 itu akan menjalani sidang cerai perdana mereka, pada 3 November 2025.*
(SIS)