Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, pada 9 Oktober 2025.
Awalnya, Ammar Zoni disangkakan terlibat dalam peredaran narkotika di dalam sel bersama lima tersangka lainnya. Dia berperan sebagai ‘gudang’ alias penyimpan narkoba.
Namun kemudian, Ditjen Pemasyarakatan, Brigjen Pol P. Mashudi mengatakan, kasus yang tengah dihadapi duda Irish Bella itu bukan peredaran narkoba seperti yang ramai tersebar.
(SIS)