Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Peredaran Vape Isi Obat Keras

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 22 Oktober 2025 |19:16 WIB
Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Peredaran Vape Isi Obat Keras
Jonathan Frizzy
A
A
A

Kendati demikian, tim kuasa hukum Ijonk disebut masih keberatan atas putusan sang klien hingga memilih untuk pikir-pikir banding. 

"Pikir-pikir. Bukan keberatan. Iya. Itu memang sudah hak dan kewajibannya kita, gitu. Jadi nanti biar dipikirin," kata Ijonk menanggapi.

Sang aktor pun mengaku sempat menyayangkan pemberitaan yang beredar perihal ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara. 

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu. Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu," tutur dia. 

"Makanya saya minta tolong teman-teman media juga jangan goreng lah berita-berita. Ada yang dulu awalnya bilang saya dipenjara akan 12 tahun. Itu kan miris banget, itu anak-anak saya juga bisa lihat nanti," sambung mantan suami Dhena Devanka tersebut.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement