JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menerima vonis atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
Usai persidangan, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu menanggapi vonis yang diterimanya. Dia mengaku bersyukur mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Dari putusan pembacaan tadi. Yang pertama-tama saya mengucapin sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS. Kalau itu saya serahkan sama tim pengacara saya nanti. Biar mereka yang memikirin," kata Jonathan Frizzy.