JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus operandi Nikita Mirzani csaat memeras Reza Gladys dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 20 Oktober 2025.
Dalam repliknya, jaksa mengatakan, Niki bekerjasama dengan dua saksi lainnya, Ismail Marzuki dan Oky Pratama, untuk memeras dokter kecantikan tersebut. Dugaan itu berdasarkan bukti percakapan digital di mana sang aktris mengarahkan kedua rekannya untuk memeras korban.
JPU juga mengungkapkan, aktris 39 tahun tersebut secara aktif mengoordinasikan ancaman terhadap korban. Dia ‘memerintahkan’ Oky Pratama untuk mengajari Mail cara menekan Reza Gladys.
“‘Ajarin Mail, dia kayaknya berhasil deh Rp5 miliar”,” kata JPU mengutip pesan Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ancaman utama yang diarahkan kepada Reza Gladys adalah merusak reputasinya di media sosial. “‘Lo harus bilang Niki sudah pegang skin care-nya semua, suruh tebus hari ini”,” ujar JPU lagi.
Oky Pratama diketahui berperan untuk memperkuat tekanan tersebut. Dalam percakapan lain, pemilik Benings Clinic itu juga disebut-sebut ikut mengintimidasi Reza dengan membandingkan nasibnya dengan dokter lain yang reputasinya telah hancur.
“Enggak sebanding soalnya dengan reputasi badan rusak, hancur lebur seperti contohnya dokter Richard,” kata Oky Pratama dalam chatnya yang dibacakan jaksa.
JPU kemudian menyimpulkan, rangkaian komunikasi tidak berlangsung secara spontan, melainkan sebuah pola yang terencana. Pertemuan Reza dan Mail, menurut Jaksa, merupakan dampak dari tekanan yang sudah diatur sebelumnya.
“Hal tersebut pada intinya adalah perintah dari saksi Oky kepada Reza Gladys agar menghubungi Ismail,” tutur JPU.*
(SIS)